Jumat, 05 November 2010

Batak Toba, adalah keturunan Israel?

Berikut adalah penggalan dari teori yang menyatakan bahwa suku Batak Toba adalah keturunan Israel

Bangsa Israel kuno terdiri dari 12 suku. Setelah raja Salomo wafat,
negara Israel pecah menjadi dua bagian. Bagian Selatan terdiri dari
dua suku yaitu Yehuda dan Benjamin yang kemudian dikenal dengan nama
Yehuda, atau dikenal dengan nama Yahudi. Kerajaan Selatan ini
disebut Yehudah, ibukotanya Yerusalem, dan daerahnya dinamai Yudea.

Bagian utara terdiri dari 10 suku, disebut sebagai Kerajaan Israel.
Dalam perjalanan sejarah, 10 suku tersebut kehilangan identitas
kesukuan mereka. Kerajaan utara Israel tidak lama bertahan sebagai
sebuah negara dan hilang dari sejarah. Konon ketika penaklukan
bangsa Assyria, banyak orang Kerajaan Utara Israel yang ditawan dan
dibawa ke sebelah selatan laut Hitam sebagai budak. Sebagian lagi
lari meninggalkan asalnya untuk menghindari perbudakan.

Sementara itu Kerajaan Yehudah tetap exist hingga kedatangan bangsa
Romawi. Setelah pemusnahan Yerusalem pada tahun 70 oleh bala tentara
Romawi yang dipimpin oleh jenderal Titus, orang-orang Yehudah pun
banyak yang meninggalkan negerinya dan menetap di negara lain,
terserak diseluruh dunia.

Jauh sebelum itu, ketika masa pembuangan ke Babilon berakhir dan
orang-orang Yehudah atau disebut Yahudi diijinkan kembali ke
negerinya, dan sepuluh suku Israel dari Kerajaan utara memilih tidak
pulang tetapi meneruskan petualangan kearah Timur. Demikian juga
dengan mereka yang diperbudak di selatan laut Hitam, setelah masa
perbudakan selesai, tidak diketahui kemana mereka pergi melanjutkan
hidup.

Dengan demikian banyak diantara bangsa Israel kuno kemudian
kehilangan identitas mereka sebagai orang Israel. Ada sekelompok
penduduk di daerah Tiongkok barat, diterima sebagai puak Cina,
tetapi secara umum profil wajah mereka agak berbeda dengan penduduk
Cina pada umumnya. Perawakan mereka lebih besar, hidung agak
mancung, namun berkulit kuning dan bermata sipit. Mereka menyembah
Allah yang bernama Yahwe. Sangat mungkin mereka adalah keturunan
sepuluh suku Israel yang hilang yang telah kawin campur dengan
penduduk lokal sehingga kulit dan mata menjadi seperti penduduk asli.

Saya percaya banyak diantara para pembaca yang mengetahui bahwa di
negeri Israel ada sekelompok kecil orang Israel yang berkulit hitam.
Mereka adalah suku Falasha, yang sebelum berimigrasi ke Israel hidup
di Etiopia selama ratusan generasi. Fisik mereka persis seperti
Negro dengan segala spesifikasinya yaitu kulit hitam legam, bibir
tebal, rambut keriting, dll.

Mereka mengklaim diri mereka sebagai keturunan Israel atau disebut
Beta Israel, dan dengan bukti-bukti yang dimiliki, mereka mampu
memenuhi seluruh kriteria yang dituntut oleh Pemerintah Israel yang
merupakan syarat mutlak supaya diakui sebagai Israel perantauan.
Setelah memperoleh pengakuan sebagai keturunan Israel, sebagian dari
mereka kembali ke Tanah Perjanjian sekitar 15 tahun lalu dengan
transportasi yang disediakan oleh Pemerintah Israel. Itulah sebabnya
mengapa ada Israel hitam.

Mereka seperti orang Negro karena intermarriage dengan perempuan-
perempuan lokal sejak kakek moyang mereka pergi ke Ethiopia. Kita
tahu bahwa bahwa Ethiopia adalah salah satu negara yang penduduknya
mayoritas Kristen yang paling tua didunia. Ingat sida-sida yang
dibaptis oleh Filipus dalam Kisah 8:26-40. Bahkan sebelum era
Kekristenan pun sudah ada penganut Yudaisme disana.Walaupun banyak
yang kembali, sebahagian lagi tetap memilih menetap di negeri itu,
dan merekalah yang menjaga dan memelihara Tabut Perjanjian yang
konon ada disana.

Apakah ada diantara para pembaca yang pernah mendengar selentingan
bahwa etnik Bangso Batak Toba, adalah juga keturunan bangsa Israel
kuno yang hilang? Mungkin saja tidak, karena orang-orang Batak Toba
sendiri banyak yang tidak mengetahuinya, kecuali segelintir yang
memberikan perhatian terhadap hal ini.

Menurut kamus umum bahasa Indonesia Batak mempunyai arti (sastra),
adalah petualang, pengembara, sedang membatak berarti berpetualang,
pergi mengembara. Walaupun demikian orang Batak dikenali dengan
sikap dan tindakannya yang khas, yaitu terbuka, keras dan apa-adanya.

Hosea 19:17: Allahku akan membuang mereka (ISRAEL YANG MURTAD),
sebab mereka tidak mendengar Dia, maka mereka akan MENGEMBARA
diantara bangsa-bangsa.

Mengapa di Sumatera, karena Sumatera adalah salah satu pulau di
Hindia yang berdekatan dengan India. Bandingkan Yesaya 11:11: Pada
waktu Tuhan akan mengangkut pula tangaNya untuk menebus sisa-sisa
umatNya (Bangsa ISRAEL YANG MURTAD) yang tertinggal di Asyur, dan di
Mesir, di Patros, di Ethiopia, dan di Elam, di Sinear, di Hamat dan
di Pulau-pulau di Laut.

Seperti yang diungkapkan oleh seorang anthropolog dan juga pendeta
dari Belanda, profesor Van Berben, dan diperkuat oleh prof Ihromi,
guru besar di UI (Universitas In 782 donesia), bahwa tradisi etnik
Tapanuli (Batak Toba) sangat mirip dengan tradisi bangsa Israel kuno.

Pendapat itu didasarkan atas alasan yang kuat setelah membandingkan
tradisi orang Tapanuli dengan catatan-catatan tradisi Israel dalam
Alkitab yang terdapat pada sebahagian besar kitab Perjanjian Lama,
dan juga dengan catatan-catatan sejarah budaya lainnya diluar
Alkitab.

Beberapa peneliti dari etnis Tapanuli juga yakin bahwa Batak adalah
keturunan Israel yang sudah lama terpisah dari induk bangsanya, tapi
karena intermarriage dengan penduduk lokal ditempat mana mereka
bermukim membuat orang Batak secara fisik menjadi seperti orang
Melayu.

Seorang Batak Toba, yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Israel
dan menjadi warga negara, berusaha mengumpulkan data-data untuk
pembuktian. Setelah merasa sudah cukup, dia mengajukannya ke
pemerintah Israel yang waktu itu masih dipimpin oleh PM Yitzak Rabin.

Tetapi tenyata data tersebut belum bisa memenuhi seluruh kriteria.
Pemerintah Israel kemudian meminta agar kekurangannya dicari hingga
dapat mencapai 100 persen supaya pengakuan atas etnis Batak sebagai
orang Israel diperantauan dapat diberi. Konon kekurangan itu
terutama terletak pada silsilah yang banyak missing links-nya, dan
menelusuri silsilah itu agar sempurna sama sulitnya dengan menyelam
ke perut bumi.

Peneliti berharap suatu waktu pada masa depan, Pemerintah Israel
bisa saja mengubah kriterianya dengan menjadi lebih lunak dan etnik
Batak diterima sebagai bahagian yang terpisah dari mereka.

Setelah mendengar selentingan itu, saya benar-benar menaruh minat
untuk menyelidiki sejauh mana budaya Bangso Batak Toba dapat memberi
bukti similaritasnya dengan tradisi Israel kuno. Alkitab adalah buku
yang prominent dan sangat layak serta absah sebagai kitab pedoman
untuk mencari data budaya Israel kuno yang menyatu dengan unsur
sejarah dan spiritual.

Beberapa diantara kesamaan tradisi Batak Toba dengan tradisi Israel
kuno adalah sebagai berikut:

1). Pemeliharaan silsilah (Tarombo dan Marga)

Semua orang Tapanuli, terutama laki-laki, dituntut harus mengetahui
garis silsilahnya. Demikian pentingnya silsilah, sehingga siapa yang
tidak mengetahui garis keturunan kakek moyangnya hingga pada dirinya
dianggap na lilu - tidak tahu asal-usul - yang merupakan cacat
kepribadian yang besar.

Bangsa Israel kuno juga memandang silsilah sebagai sesuatu yang
sangat penting. Alkitab, sejak Perjanjian Lama hingga Perjanjian
Baru sangat banyak memuat silsilah, terutama silsilah dari mereka
yang menjadi figur penting, termasuk silsilah Yesus Kristus yang
ditelusuri dari pihak bapak(angkat) Nya Yusuf, yang keturunan Daud
dan pihak ibuNya (Maria).

Catatan:

MARGA adalah kelompok kekerabatan menurut garis keturunan ayah
(patrilineal) .Sistem kekerabatan patrilineal menentukan garis
keturunan selalu dihubungkan dengan anak laki laki. Seorang ayah
merasa hidupnya lengkap jika ia telah memiliki anak laki-laki yang
meneruskan marganya. Sesama satu marga dilarang saling mengawini,
dan sesama marga disebut dalam Dalihan Na Tolu disebut Dongan Tubu.
Menurut buku “Leluhur Marga Marga Batak”, jumlah seluruh Marga Batak
sebanyak 416, termasuk marga suku Nias.

Catatan: Marga dalam kamus Inggris Hassan Shadily dan John Echols
adalah CLAN, yakni Suku, Marga, dan KAUM. Dalam arti yang lain,
Marga bias berarti Warga, dari bahasa India (Sansekerta,
kemungkinannya) . Jadi, kalau ada orang Batak bermarga Tampubolon,
berarti dia berasal dari KAUM TAMPUBOLON. Bandingkan dengan KAUM
LEWI, KAUM YEHUDAH, KAUM SIMEON dan lain-lain.

Apakah ada diantara para pembaca yang pernah mendengar selentingan bahwa etnik Batak, adalah juga keturunan bangsa Israel kuno? Mungkin saja tidak, karena orang-orang Batak sendiri banyak yang tidak mengetahuinya, kecuali segelintir yang memberikan perhatian terhadap hal ini.

Seperti yang diungkapkan oleh seorang anthropolog dan juga pendeta dari Belanda, profesor Van Berben, dan diperkuat oleh prof Ihromi, guru besar di UI (Universitas Indonesia), bahwa tradisi etnik Tapanuli (Toba) yang menjadi cikal bakal dari 4 sub etnik Batak (Karo, Simalungun, Pakpak, Mandailing) sangat mirip dengan tradisi bangsa Israel kuno.

Pendapat itu didasarkan atas alasan yang kuat setelah membandingkan tradisi orang Tapanuli dengan catatan-catatan tradisi Israel dalam Alkitab yang terdapat pada sebahagian besar kitab Perjanjian Lama, dan juga dengan catatan-catatan sejarah budaya lainnya diluar Alkitab.

Beberapa peneliti dari etnis Tapanuli juga yakin bahwa Batak adalah keturunan Israel yang sudah lama terpisah dari induk bangsanya, tapi karena intermarriage dengan penduduk lokal ditempat mana mereka bermukim membuat orang Batak secara fisik menjadi seperti orang Melayu.

Seorang Batak Tapanuli, yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Israel dan menjadi warga negara, berusaha mengumpulkan data-data untuk pembuktian. Setelah merasa sudah cukup, dia mengajukannya ke pemerintah Israel yang waktu itu masih dipimpin oleh PM Yitzak Rabin (?).

Tetapi tenyata data tsb belum bisa memenuhi seluruh kriteria. Pemerintah Israel kemudian meminta agar kekurangannya dicari hingga dapat mencapai 100 persen supaya pengakuan atas etnis Batak sebagai orang Israel diperantauan dapat diberi.

Konon kekurangan itu terutama terletak pada silsilah yang banyak missing links-nya, dan menelusuri silsilah itu agar sempurna sama sulitnya dengan menyelam ke perut bumi.

Jika saudara pergi Taman Mini Indonesia di Jakarta dan singgah di rumah tradisi Toba (Tapanuli), disana akan ditemukan silsilah tsb.

Peneliti berharap suatu waktu pada masa depan, Pemerintah Israel bisa saja mengubah kriterianya dengan menjadi lebih lunak dan etnik Batak diterima sebagai bahagian yang terpisah dari mereka.

Setelah mendengar selentingan itu, saya benar-benar menaruh minat untuk menyelidiki sejauh mana budaya suku Batak dapat memberi bukti similaritasnya dengan tradisi Israel kuno. Alkitab adalah buku yang prominent dan sangat layak serta absah sebagai kitab pedoman untuk mencari data budaya Israel kuno yang menyatu dengan unsur sejarah dan spiritual.

Beberapa diantara kesamaan tradisi Batak (Toba) dengan tradisi Israel kuno adalah sbb.

1). Pemeliharaan silsilah.

Semua orang Tapanuli, terutama laki-laki, dituntut harus mengetahui garis silsilahnya. Demikian pentingnya silsilah, sehingga siapa yang tidak mengetahui garis keturunan kakek moyangnya hingga pada dirinya dianggap na lilu - tidak tahu asal-usul - yang merupakan cacat kepribadian yang besar.

Bangsa Israel kuno juga memandang silsilah sebagai sesuatu yang sangat penting. Alkitab, sejak Perjanjian Lama hingga Perjanjian Baru sangat banyak memuat silsilah, terutama silsilah dari mereka yang menjadi figur penting, termasuk silsilah Yesus Kristus yang ditelusuri dari pihak ibuNya (Maria) dan pihak bapak angkatNya (Yusuf).

2). Perkawinan yang ber-pariban.

Ada perkawinan antar sepupu yang diijinkan oleh masyarakat Batak, tapi tidak sembarang hubungan sepupu. Hubungan sepupu yang diijinkan untuk suami-istri hanya satu bentuk, disebut marpariban. Cukup report menerangkan hal ini dalam bahasa Indonesia karena bahasa ini tidak cukup kaya mengakomodasi sebutan hubungan perkerabatan dalam bahasa Batak.

Yang menjadi pariban bagi laki-laki ialah boru ni tulang atau anak perempuan dari saudara laki-laki ibu. Sedangkan yang menjadi pariban bagi seorang gadis ialah anak ni namboru atau anak laki-laki dari saudara perempuan bapa.

Hanya hubungan sepupu yang seperti itu yang boleh menjadi suami-isteri. Karena suku Batak penganut patriarch yang murni, ini adalah perkawinan ulang dari kedua belah pihak yang sebelumnya sudah terjalin dengan perkawinan.

Mari kita bandingkan dengan Alkitab. Pada kitab Kejadian, Yakub menikah dengan paribannya, anak perempuan Laban yaitu Lea dan Rahel. Laban adalah tulang dari Yakub. (Saudara laki-laki dari Ribka, ibu dari Yakub). Didunia ini sepanjang yang diketahui hanya orang Israel kuno dan orang Batak yang sekarang memegang tradisi hubungan perkawinan seperti itu.

3). Pola alam semesta.

Orang Batak membagi tiga besar pola alam semesta, yaitu banua ginjang (alam sorgawi), banua tonga (alam dimensi kita), dan banua toru (alam maut).

Bangsa Israel kuno juga membagi alam dengan pola yang sama.

4). Kredibilitas.

Sebelum terkontaminasi dengan racun-racun pikiran jaman modern, setiap orang Batak, terutama orang tua, cukup menitipkan sebuah tempat sirih (salapa atau gajut), ataupun sehelai ulos, sebatang tongkat, atau apa yang ada pada dirinya sebagai surat jaminan hutang pada pihak yang mempiutangkan, ataupun jaminan janji pada orang yang diberi janji.

Walaupun nilai ekonomis barang jaminan bisa saja sangat rendah tetapi barang tsb adalah manifestasi dari martabat penitip, dan harus menebusnya suatu hari dengan merelealisasikan pembayaran hutang ataupun janjinya.

Budaya Israel kuno juga demikian. Lihat saja Yehuda yang menitipkan tongkat kepada Tamar sebagai jaminan janji (Kej. 38).

5). Hierarki dalam pertalian semarga.

Dalam budaya Batak, jika seorang perempuan menjadi janda, maka laki-laki yang paling pantas untuk menikahinya ialah dari garis keturunan terdekat dari mendiang suaminya. Ini dimaksudkan agar keturunan perempuan tsb dari suami yang pertama tetap linear dengan garis keturunan dari suami yang kedua.

Misalnya, seorang janda dari Simanjuntak sepatutnya menikah lagi adik laki-laki mendiang (bandingkan dengan Rut 1:11).

Jika tidak ada adik laki-laki kandung, sebaiknya menikah dengan saudara sepupu pertama dari mendiang yang dalam garis silsilah tergolong adik. Jika tidak ada sepupu pertama, dicari lagi sepupu kedua. Demikian seterusnya urut-urutannya.

Hal semacam ini diringkaskan dalam ungkapan orang Batak :

“Mardakka do salohot, marnata do na sumolhot. Marbona do sakkalan, marnampuna do ugasan”.

Dalam tradisi Israel kuno, kita dapat membaca kisah janda Rut dan Boas. Boas masih satu marga dengan mendiang suami Rut, Kilyon. Boas ingin menikahi Rut, tapi ditinjau dari kedekatannya menurut garis silsilah, Boas bukan pihak yang paling berhak. Oleh sebab itu dia mengumpulkan semua kerabat yang paling dekat dari mendiang suami Rut, dan mengutarakan maksudnya. Dia akan mengurungkan niatnya jika ada salah satu diantara mereka yang mau menggunakan hak adat-nya, mulai dari pihak yang paling dekat hubungan keluarganya hingga yang paling jauh sebelum tiba pada urutan Boas sendiri.

Ya, mardakka do salohot, marnata do na sumolhot. (Baca kitab Rut).

6). Vulgarisme.

Setiap orang dapat marah. Tetapi caci maki dalam kemarahan berbeda-beda pada tiap-tiap etnik. Orang Amerika terkenal dengan serapah: son of a bitch, bastard, idiot, dll yang tidak patut disebut disini. Suku-suku di Indonesia ini umumnya mengeluarkan makian dengan serapah : anjing, babi, sapi, kurang ajar, dll.

Pada suku Batak makian seperti itu juga ada, tetapi ada satu yang spesifik. Dalam sumpah serapahnya seorang Batak tak jarang memungut sehelai daun, atau ranting kecil, atau apa saja yang dapat diremuk dengan mudah. Maka sambil merobek daun atau mematahkan ranting yang dipungut/dicabik dari pohon dia mengeluarkan sumpah serapahnya:, ,Sai diripashon Debata ma au songon on molo so hudege, hubasbas, huripashon ho annon !!!”. Terjemahannya kira-kira begini:,,Beginilah kiranya Tuhan menghukum aku kalau kamu tidak kuinjak, kulibas, kuhabisi !!!”.

Robeknya daun atau patahnya ranting dimaksudkan sebagai simbol kehancuran seterunya.

Orang-orang Israel kuno juga sangat terbiasa dengan sumpah serapah yang melibatkan Tuhan didalamnya. Vulgarisme seperti ini terdapat banyak dalam kitab Perjanjian Lama, diantaranya serapah Daud pada Nabal. (1 Sam. 25, perhatikan ayat 22 yang persis sama dengan sumpah serapah orang Batak).

7). Nuh dan bukit Ararat.

Ada beberapa etnik didunia ini yang mempunyai kisah banjir besar yang mirip dengan air bah dijaman Nuh. Tiap etnik berbeda alur ceritanya tetapi polanya serupa. Etnik Tapanuli juga punya kisah tentang air bah, tentu saja formatnya berbeda dengan kisah Alkitab. Apabila orang-orang yang sudah uzur ditanya tentang asal-usul suku Batak, mereka akan menceritakan mitos turun temurun yang mengisahkan kakek moyang orang Batak diyakini mapultak sian bulu di puncak bukit Pusuk Buhit.

Pusuk Buhit adalah sebuah gunung tunggal yang tertinggi di Tapanuli Utara, dipinggiran danau Toba. Pusuk Buhit sendiri artinya adalah puncak gunung.

Pusuk Buhit tidak ditumbuhi pohon, jelasnya tidak ada bambu disana. Yang ada hanya tumbuhan perdu, ilalang, dan rumput gunung. Bambu – dari mana kakek moyang keluar – menurut nalar mendarat di puncak gunung itu dan mereka keluar dari dalamnya setelah bambunya meledak hancur.

Mengapa ada bambu pada puncak Pusuk Buhit yang tandus dan terjal? Tentu saja karena genangan air yang mengapungkannya, yang tak lain adalah banjir besar.

Dapat dipahami mengapa jalan cerita menjadi seperti itu, karena setelah ribuan tahun terpisah dari induk bangsanya, narasi jadi berbeda. Bahtera Nuh berubah menjadi sebentuk perahu bambu berbentuk pipa yang kedua ujungnya ditutup, dan Bukit Ararat berubah menjadi Pusuk Buhit.

Cool. Eksumasi (Pemindahan tulang belulang).

Jika Pemerintah mengubah fungsi lahan pekuburan, wajar jika tulang-belulang para almarhum/ah dipindahkan oleh pihak keluarga yang terkait. Alasan ini sangat praktis.

Bagi orang Tapanuli, penggalian tulang belulang (eksumasi) dari kerabat yang masih satu dalam garis silsilah dan dikuburkan didaerah lain adalah praktek yang sangat umum hingga sekarang. Sering alasannya hanya untuk kepuasan batin belaka walaupun biayanya sangat mahal karena termasuk dalam kategori perhelatan besar.

Pada bangsa Israel kuno hal semacam adalah kebiasaan umum. Sejarah sekuler menuturkan bahwa tulang belulang Yusuf dibawa dari Mesir ketika bangsa ini keluar dari sana. Juga dalam kitab lain dalam Perjanjian Lama, sekelompok masyarakat berniat memindahkan tulang belulang dari satu pekuburan (walaupun kemudian dihalangi oleh seorang nabi).

9). Peratap.

Adalah wajar bagi jika satu keluarga menangis disekeliling anggota keluarga / kerabat yang meninggal dan terbujur kaku. Mereka menangisi si mati, dan seseorang meratapinya. Meratap berbeda dengan menangis. Meratap dalam bahasa Tapanuli disebut mangandung. Mangandung ialah menangis sambil melantunkan bait-bait syair kematian dan syair kesedihan hati.

Karena sepenuhnya terikat dengan komponen syair-sayir maka mangandung adalah satu bentuk seni yang menuntut keahlian. Untuk memperoleh kepiawaian harus belajar. Bahasa yang digunakan sangat klasik, bukan bahasa sehari-hari.

Setiap orang-tua yang pintar mangandung akan mendapat pujian dan sering diharapkan kehadirannya pada setiap ada kematian.

Di desa-desa, terutama di daerah leluhur - Tapanuli - tidak mengherankan kalau seseorang orang yang tidak ada hubungan keluarga dengan orang yang meninggal, bahkan tidak dikenal oleh masyarakat setempat, namun turut mangandung disisi mayat. Masyarakat mendukung hal seperti itu. Kata-kata yang dilantukan dalam irama tangisan sangat menyentuh kalbu.

Tak jarang pihak keluarga dari si mati memberi pasinapuran (ang pao) kalau si peratap tersebut pintar, sekedar menunjukkan rasa terima kasih.

Peratap-peratap dari luar ini sebenarnya tidak menangisi kepergian si mati yang tidak dikenalnya itu. Alasannya untuk turut meratap adalah semata-mata mengeluarkan kesedihan akibat kematian keluarga dekatnya sendiri pada waktu yang lalu, dan juga yang lebih spesifik yaitu mengekspresikan seni mangandung itu.

Ini sangat jelas dari ungkapan pertama sebelum melanjutkan andung-andungnya :,,Da disungguli ho ma sidangolonhi tu sibokka nahinan” Sibokka nahinan adalah anggota keluarga sipangandung yang sudah meninggal sebelumnya. Selanjutnya dia akan lebih banyak berkisah tentang mendiang familinya itu.

Bagamana dengan bangsa Israel?

Dari sejarah diketahui bahwa ketika Yusuf (perdana menteri Mesir) meninggal, sanak keluarganya membayar para peratap untuk mangandung. Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru berkali-kali mencatat kata-kata ratapan, meratap, peratap.

Kitab Ratapan yang ditulis oleh raja Salomo, dalam praktek Israel kuno adalah syair-syair yang dilantunkan sambil mangandung, kendati bukan pada acara kematian.

10). Hierarki pada tubuh.

Dalam budaya Batak, kepala adalah anggota tubuh yang paling tinggi martabatnya. Menyentuh kepala seseorang dengan tidak disertai permintaan maaf yang sungguh-sungguh, bisa berakibat parah. Sebaliknya anggota tubuh yang paling rendah derajatnya ialah telapak kaki. Adalah penghinaan besar jika seseorang berkata kepada seseorang lain:,,Ditoru ni palak ni pathon do ho = Kau ada dibawah telapak kakiku ini”, sambil mengangkat kaki memperlihatkan telapak kakinya pada seteru. Penghinaan seperti ini hanya dilontarkan oleh seseorang yang amarahnya sudah memuncak dan sudah siap berkelahi.

Pada zaman dulu, dalam setiap pertemuan, telapak kaki selalu diusahakan tidak nampak ketika duduk bersila.

Pada bangsa2 Semitik tertentu di Timur Tengah, tradisi semacam ini masih tetap dijaga hingga sekarang karena memperlihatkan telapak kaki pada orang lain adalah pelanggaran etika yang berat, karena telapak kaki tetap dianggap anggota tubuh yang paling hina derajatnya.

11). Tangan kanan dan sisi kanan.

Dalam budaya Tapanuli, sisi kanan dan tangan kanan berbeda tingkat kehormatannya dengan sisi kiri dan tangan kiri.

Jangan sekali-kali berinteraksi dengan orang lain melalui tangan kiri jika tidak karena terpaksa. Itupun harus disertai ucapan maaf. Dalam Alkitab banyak tercatat aktivitas sisi ‘kanan’ yang melambangkan penghormatan atau kehormatan.

Yusuf sang perdana menteri Mesir memprotes ayahnya Yakub yang menyilangkan tangannya ketika memberkati Manasye dan Efraim (baca Kejadian 48).

Rasul Paulus dalam salah satu suratnya menyiratkan hierarki anggota tubuh ini.

Juga baca Pengkhotbah 10:2, Mzm 16:8, Mat 25:33, 26:64 Mrk 14:62, Kis 7:55-56, 1Pet 3:22, dll.

12). Anak sulung.

Dalam hierarki keluarga, posisi tertinggi diantara seluruh keturunan bapak/ibu ialah anak sulung. Ia selalu dikedepankan dalam memecahkan berbagai masalah, juga sebagai panutan bagi semua adik-adiknya. Jika ayah (sudah) meninggal, maka anak sulung yang sudah dewasa akan mengganti posisi sang ayah dalam hal tanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarga seperti yang diungkapkan dalam umpasa : Pitu batu martindi-tindi, alai sada do sitaon na dokdok. Sitaon na dokdok itu adalah si anak sulung.

Tanggung jawab itulah yang membuat dia besar, memberi karisma dan wibawa.

Karisma dan wibawa, itulah profil yang melekat pada anak sulung.

Alkitab ditulis dengan bahasa manusia, bangsa Israel kuno. Deskripsi tentang anak sulung pada bangsa ini sama seperti yang ada pada suku Batak yang sekarang, sehingga the term of the firstborn (istilah anak sulung) banyak terdapat dalam kitab tersebut. (baca Kel 4:22, 34:20, 13:12 dan 15, Im 27:26, Bil 3:13, 8:17, Mzm 89:28, Yer 31:9, Hos 9:20, Rom 8:23, Luk 2:27, 11:16, 1Kor 15:20 dan 23, Kol 1:15 dan 18, Ibr 1:6, Yak 1:18, dll)

13). Gender.

Hingga sekarang posisi perempuan dalam hubungan dengan pencatatan silsilah selamanya tidak disertakan karena perempuan dianggap milik orang lain, menjadi paniaran ni marga yang berbeda. Hal yang sama terjadi pada bangsa Israel kuno ; bangsa ini tidak memasukkan anak perempuan dalam silsilah keluarga. Ada banyak silsilah dalam Alkitab, tetapi nama perempuan tidak terdapat didalamnya kecuali jika muncul sebagai yang sangat penting seperti Rut dan Maria (ibu Yesus).

Kalaupun nama Dina disebut juga dalam Alkitab, itu bukan karena posisinya yang penting tetapi hanya sebagai pelengkap nama-nama keturunan Yakub yang kemudian menurunkan seluruh bangsa Israel.

14). Pola monoteisme.

Dalam hampir seluruh kepercayaan animisme didunia ini, tuhan selalu jamak, bahkan bisa berjumlah puluhan, dan masing-masing sama besar kekuasaannya walaupun berbeda wilayah (bidang). Misalnya dewa air, dewa tanah, dewa api, dewa angin, dewa gunung, dewi kesuburan, dewi kecantikan, dewi keberuntungan, dll. Masing-masing juga punya isteri atau suami.

Adalah satu hal yang patut dengan perbedaan animisme Tapanuli yang disebut Parmalim, walaupun mereka memuja roh-roh para leluhur dan hantu-hantu, tetapi faham ketuhanan mereka hanya mengenal monoteisme, yang mereka sebut Mulajadi Na Bolon, artinya Pencipta Yang Maha Besar. Seluruh penyembahan keagamaan mereka hanya berpusat kepada Mulajadi Na Bolon yang tunggal dan tidak beristeri.

Ini hal yang luar biasa uniknya. Tidak ada analisis yang dapat menerangkan itu jika tidak menghubungkannya dengan faham monoteisme Yudaisme bangsa Israel kuno yang terbawa melekat hingga sekarang, tidak lekang oleh kikisan kurun waktu ribuan tahun.

Pada suku Toraja yang juga satu garis keturunan dengan orang Batak, mereka yang masih animis juga menganut animisme yang monoteistik, dengan sesembahan tunggal Puang Matua. (Predikat “puang” diberikan pada sosok yang patut dihormati. “Matua” artinya yang terhormat. Puang Matua dapat diartikan sebagai Dia yang mulia).

Pada suku Batak kuno, kata “puang” sama maknanya dengan “puang” pada suku Toraja sekarang. Tetapi dalam perjalanan waktu panjang, sekarang ini kata tsb telah berubah makna yaitu lebih menyiratkan keakraban).

Tambahan.

Adalah satu tradisi pada bangsa Israel kuno tidak menguburkan mayat anggota keluarga yang meninggal, melainkan meletakkannya dalam sebuat tombe yang berupa liang batu yang dibuat melalui pahatan. Lihatlah kesamaannya dengan mayat Yesus Kristus yang diletakkan dalam tombe milik Yusuf dari Arimatea. Budaya ini tidak terdapat pada suku Batak. Mungkin karena di Tapanuli tidak terdapat lime stone atau sejenisnya yaitu batu lunak yang mudah dilubangi seperti batu cadas.

Namun suku Toraja masih melekat teguh pada tradisi seperti ini hingga sekarang. Hal ini berguna untuk diutarakan untuk menambah bukti-bukti bahwa suku Batak yang masih berkerabat dengan suku Toraja, sangat bisa jadi adalah keturunan Israel yang sudah lama terpisah dan hilang.

Saya cukupkan saja dulu hingga disitu, karena terlalu letih untuk membeberkan semua, termasuk indikasi-indikasi lemah yang banyak jumlahnya.

Jika data yang diatas itu saja dibawa kepada ahli statestik, yang tentu akan mempertimbangkan semua aspek-aspek lain yang terkait kedalamnya, simililaritasnya dengan tradisi bangsa Israel kuno dengan bukti autentik tertulis dalam Alkitab, informasi sejarah sekuler, tradisi Semitik yang ada hingga sekarang, serta kesamaan tradisi itu pada suku Batak setelah kurun waktu kurang lebih 3000 tahun, ANGKA PERBANDINGAN untuk mengatakan bahwa SUKU BATAK BUKAN KETURUNAN ISRAEL mungkin 1 : 1,000,000 bahkan bisa jadi lebih. Atau dengan pengertian lain bahwa tulisan diatas telah memberikan banyak bukti bahwa ORANG BATAK ADALAH KETURUNAN ISRAEL.

Barangkali ada diantara saudara-saudara yang dapat menambahkan.

Kumpulan Umpasa Batak

Falsafah Batak

Dijolo raja sieahan, dipudi raja sipaimaon
(Hormatan do natua-tua dohot angka raja).

Sada silompa gadong dua silompa ubi,
Sada pe namanghatahon Sudema dapotan Uli.

Pitu batu martindi sada do sitaon nadokdok
(Unang maharaphu tu dongan).

Jujur do mula ni bada, bolus do mula ni dame
(Unang sai jujur-jujuri salani dongan, alai bolushon ma).

Siboru buas siboru Bakkara, molo dung puas sae soada mara
(Dame ma).

Sungkunon poda natua-tua, sungkunon gogo naumposo
(Bertanggung-jawab).

UMPASA NI NAPOSO BULUNG. (Buat orang-orang muda)

Jolo tiniktik sanggar laho bahenon huru-huruan,
Jolo sinukkun marga asa binoto partuturan.

Tudia ma luluon da goreng-goreng bahen soban,
Tudia ma luluon da boru Tobing bahen dongan.

Tudia ma luluon da dakka-dakka bahen soban,
Tudia ma luluon da boru Sinaga bahen dongan.

Manuk ni pealangge hotek-hotek laho marpira
Sirang na mar ale-ale, lobianan matean ina.

Silaklak ni dandorung tu dakka ni sila-sila,
Ndang iba jumonok-jonok tu naso oroan niba.

Metmet dope sikkoru da nungga dihandang-handangi,
Metmet dope si boru da nungga ditandang-tandangi.

Torop do bittang di langit, si gara ni api sada do
Torop do si boru nauli, tinodo ni rohakku holoan ho do

Rabba na poso, ndang piga tubuan lata
Hami na poso, ndang piga na umboto hata

UMPASA MANJALO TINTIN MARANGKUP. (Untuk pasangan saat tukar cincin)

Bulung namartampuk, bulung ni simarlasuna,
Nunga hujalo hami tintin marangkup,
Dohonon ma hata pasu-pasuna.

Hot pe jabu i, tong doi margulang-gulang
Sian dia pe mangalap boru bere i, tong doi boru ni Tulang.

Sai tong doi lubang nangpe dihukkupi rere,
Sai tong doi boru ni Tulang, manang boru ni ise pei dialap bere.

Amak do rere, dakka do dupang,
Anak do bere, Amang do Tulang.

Asing do huta Hullang, asing muse do huta Gunung Tua,
Asing do molo tulang, asing muse do molo gabe dung simatua.

UMPASA TU NA BARU MARBAGAS. (Untuk pasangan yang baru menikah)

Dakka ni arirang, peak di tonga onan,
Badan muna naso jadi sirang, tondi mu marsigomgoman.

Giring-giring ma tu gosta-gosta, tu boras ni sikkoru,
Sai tibu ma hamu mangiring-iring, huhut mangompa-ompa anak dohot boru.

Rimbur ni Pakkat tu rimbur ni Hotang,
Sai tudia pe hamu mangalakka, sai tusima hamu dapot pansamotan.

Dekke ni sale-sale, dengke ni Simamora,
Tamba ni nagabe, sai tibu ma hamu mamora.

Sahat-sahat ni solu, sahat ma tu labuan,
Sahat ma hamu leleng mangolu, jala sai di dongani Tuhan.

Sahat solu, sahat di parbinsar ni ari,
Leleng ma hamu mangolu jala di iring-iring Tuhan ganup ari.

Mangula ma pangula, dipasae duhut-duhut
Molo burju marhula-hula, dipadao mara marsundut-sundut.

Ruma ijuk tu ruma gorga,
Sai tubu ma anakmuna na bisuk dohot borumuna na lambok marroha.

Anian ma pagabe tumundalhon sitodoan,
Arimu ma gabe molo marsipaolo-oloan.

Gadu-gadu ni Silindung, tu gadu-gadu ni Sipoholon,
Sai tubu ma anakmuna 17 dohot borumuna 16.

Andor hadukka ma patogu-togu lombu,
Sai sarimatua ma hamu sahat tu na patogu-togu pahoppu.

UMPASA MANGAMPU

Bulung ni Taen tu bulung ni Tulan
Ba molo tarbahen, sai topot hamu hami sahali sabulan,
Molo so boi bulung ni tulan, pinomat bulung ni salaon,
Ba molo so boi sahali sabulan, pinomat sahali sataon.

Ni durung si Tuma laos dapot Pora-pora.
Molo mamasu-masu hula-hula mangido sian Tuhan,
Napogos hian iba, boi do gabe mamora.

Songgop si Ruba-ruba tu dakka ni Hapadan,
Angka pasu-pasu na ni lehon muna,
Sai dijangkon tondi ma dohot badan.

Mardakka Jabi-jabi, marbulung ia si Tulan
Angka pasu-pasu na pinasahat muna,
Sai sude mai dipasaut Tuhan.

Naung sampulu sada, jumadi sampulu tolu,
Angka pasu-pasu pinasahat muna,
Sai anggiatma padenggan ngolu-ngolu.

Naung sapulu pitu, jumadi sapulu ualu,
Angka pasu-pasu pinasat muna hula-hula nami,
Diampu hami ma di tonga jabu.

Turtu ninna anduhur, tio ninna lote,
Angka pasu-pasu pinasahat muna,
Sai unang ma muba, unang mose.

Habang pidong sibigo, paihut-ihut bulan,
Saluhut angka na tapangido, sai tibu ma dipasaut Tuhan.

Obuk do jambulan, nidandan ni boru Samara
Pasu-pasu na mardongan tangiang sian hula-hula,
Mambahen marsundut-sundut soada mara.

Tinapu bulung nisabi, baen lompan ni pangula
Sahat ma pasu-pasu na nilehon muna i tu hami,
Sai horas ma nang hamu hula-hula.

Suman tu aek natio do hamu, riong-riong di pinggan pasu,
Hula-hula nabasa do hamu, na girgir mamasu-masu.

AKKA UMPASA NA ASING

Martahuak ma manuk di bungkulan ni ruma,
Horas ma hula-hulana,songoni nang akka boruna.

Simbora ma pulguk, pulguk di lage-lage,
Sai mora ma hita luhut, huhut horas jala gabe.

Hariara madungdung, pilo-pilo na maragar,
Sai tading ma na lungun, ro ma na jagar.

Sinuan bulu sibahen na las,
Tabahen uhum mambahen na horas.

Eme ni Simbolon parasaran ni si borok,
Sai horas-horas ma hita on laos Debata ma na marorot.

Sititik ma sigompa, golang-golang pangarahutna,
Tung so sadia pe naeng tarpatupa, sai anggiat ma godang pinasuna.

Pinasa ni Siantar godang rambu-rambuna,
Tung otik pe hatakki, sai godang ma pinasuna.

Tuat si puti, nakkok sideak,
Ia i na ummuli, ima ta pareak.

Aek godang tu aek laut,
Dos ni roha sibaen na saut.

Napuran tano-tano rangging marsiranggongan,
Badan ta i padao-dao, tondita i marsigomgoman.

Marmutik tabu-tabu mandompakhon mataniari,
Sai hot ma di hamu akka pasu-pasu, laho marhajophon akka na sinari.

Bona ni pinasa, hasakkotan ni jomuran,
Tung aha pe dijama hamu, sai tong ma dalan ni pasu-pasu.

Mandurung di aek Sihoru-horu, manjala di aek Sigura-gura,
Udur ma hamu jala leleng mangolu, hipas matua sonang sora mahua.

Dolok ni Simalungun, tu dolok ni Simamora
Salpu ma sian hamu na lungun, sai hatop ma ro si las ni roha.

"BORU NI RAJA" DALAM SETIAP KELUARGA BATAK

Istilah sebutan “Boru Raja” dipakai oleh orang batak toba untuk meletakkan posisi seorang perempuan dalam setiap keluarga batak lebih hormat. Sebutan ini pernah dan kadang kala terdengar oleh saya diucapkan ayah kepada ibu pada waktu menyuruhnya mengambilkan sesuatu pas moment kongkow (bincang-bincang santai) pada hari istirahat minggu pagi. bersama keluarga di ruang tamu.

“Raja” dalam filosofi batak, berarti “yang dihormati”. Keluarga batak dari pihak perempuan yang disebut hula-hula sering disimbolkan sebagai “Raja”. Simbol Raja bermakna “penghormatan”. Istri seorang lelaki batak sering dikatakan sebagai “boru ni raja” atau “putri si raja”. Posisi “Tulang” (saudara lelaki ibu saya), adalah Raja bagi semua kemenakannya. Praktisnya, sebutan “boru raja” adalah sebuah konsep “kehormatan” dan “penghormatan” untuk perempuan batak yang dimulai sejak ia lahir. “Kehormatan” dan “penghormatan” ini meliputi banyak aspek seperti; kepatutan, moral, etika, sensitivitas, dignity, pride, wisdom, tradisi dan adat istiadat, dsb. Siapapun dia, apakah dia seorang perempuan istri Jendral atau pedagang ikan teri di pasar Senen, ia lahir didalam konsep “boru raja”.

Konsep “Raja” memiliki makna yang sangat luas; memasuki teritori adat, darah dan keseharian keluarga batak. Pertengkaran-pertengkaran di kalangan keluarga batak sering disudahi dengan kalimat “Raja do hita” atau terjemahannya adalah “kita adalah raja”. Artinya, kita tidak akan merendahkan diri kita untuk mempertengkarkan hal itu, karena seorang Raja tidak akan merendahkan martabatnya dengan pertengkaran-pertengaran, perkelahian dsb. Hebat kan konsep “ke-Raja-an” dalam filosofi batak itu? Walaupun dalam prakteknya hal itu lah yang paling susah dilakukan oleh orang batak. Mungkin konsep itu dibuat oleh opung-opung jaman dulu untuk mengatasi karakter “keras” orang batak. Apapun itu, betapapun sulitnya mengimplementasikannya, makna konsep itu luar biasa.

Inti dari konsep “boru raja” dalam filosofi batak mengajarkan setiap perempuan batak untuk memahami nilai-nilai “kehormatan”. Boru Raja adalah nilai yang melekat pada diri seorang perempuan Batak, yang bila mau dijelaskan cukup satu kata saja, yakni Terhormat. Perempuan terhormat, tentunya tidak badung, tidak nakal, tidak selingkuh, tidak memecah belah keluarga, tidak menindas suami, dan banyak lagi tidak-tidak lainnya.

horas.......

Sabtu, 15 Mei 2010

Psikologi Korupsi


utipan di atas saya ambil dari pernyataan Anthony Eden, seorang politikus yang pernah menjadi Perdana Menteri Inggris 1955–1957

Pesan moral yang lebih penting dari kutipan itu: tidak ada paksaan dalam melakukan korupsi. Artinya, kalau seseorang melakukan korupsi, ia tidak boleh berdalih melakukannya karena terpaksa, katakanlah karena gaji rendah. Hal lain yang juga ingin ditegaskan kutipan di atas: korupsi itu suatu tingkah laku yang disengaja, bukan faktor kebetulan, yaitu tingkah laku yang dilandasi niat atau motivasi tertentu.

Bahkan kalau kita lihat dari hasil investigasi terhadap suatu perilaku korupsi, jelas sekali bahwa perbuatan itu sudah direncanakan jauh hari sebelumnya.Tulisan ini ingin menyoroti perilaku korupsi dari sudut pandang psikologi sebagai ilmu yang menjelaskan tingkah laku manusia. Pertama harus diperjelas dulu apa pengertian korupsi tersebut.

Ada banyak pengertian dan definisi tentang korupsi, tergantung dari perspektif mana kita mau mendefinisikannya. Bisa dari perspektif legal, ekonomi, atau politik.Secara umum pengertian korupsi harus diletakkan dalam ranah publik.Artinya kalau Anda menggelapkan uang ayah atau paman Anda, itu tidak bisa digolongkan sebagai korupsi, itu namanya penipuan atau pencurian biasa.Pengertian korupsi sebenarnya selalu melekat dalam konteks publik.

Arrigo dan Claussen (2003) misalnya mendefinisikan korupsi sebagai ”mengambil atau menerima suatu keuntungan buat diri sendiri yang tidak sah secara hukum dikarenakan individu tersebut mempunyai otoritas dan kekuasaan”. Jadi jelas dalam pengertian ini,segala bentuk penggelapan,pencurian terhadap dana publik untuk menguntungkan diri sendiri adalah perbuatan korupsi.

Termasuk juga dalam pengertian ini ketika Anda menerima gratifikasi, suap dari orang lain supaya kepentingan orang yang memberikannya Anda dahulukan (kepentingan publik diabaikan). Jadi otomatis Anda bersikap tidak adil buat orang lain atau publik. Inti dari perbuatan korupsi adalah Anda menyalahgunakan kekuasaan publik (abuse of political power or authority).

Pertanyaannya adalah mengapa orang menyalahgunakan kekuasaannya tersebut untuk kepentingan pribadinya? Secara psikologis, jawaban tersebut harus kita telusuri dari halhal yang mendasari orang berperilaku dalam suatu konteks tertentu. Menurut pandangan teori behavioris, tingkah laku seseorang adalah fungsi dari lingkungannya.

Tingkah laku yang tampak adalah semata-mata hasil respons seseorang terhadap stimulus dari lingkungannya. Misalnya Anda berperilaku ikut antrean karena lingkungan (sebagai stimulus) mengarahkan Anda untuk antre. Kalau tidak ikut antre,Anda akan menerima konsekuensi tidak menyenangkan dalam bentuk hukuman dan sanksi.

Begitu pula sebaliknya kalau Anda ikut antre akan menerima konsekuensi menyenangkan (dalam bentuk hadiah atau pujian). Pola tingkah laku akan stabil mengikuti logika konsekuensi dari imbalan dan hukuman ini. Pandangan ini dianggap terlalu pasif sehingga timbul pandangan lain yang bernama socio-cognitive approach.

Pandangan ini menambahkan, selain ditentukan oleh mekanisme imbalanhukuman (reward and punishment) dari lingkungan yang terkesan sangat sederhana, dalam bertingkah laku individu juga ditentukan oleh struktur kognitif yang banyak ia pelajari lewat proses sosial. Teori yang lain, teori kepribadian, menambahkan bahwa individu adalah insan yang mempunyai sifat-sifat (traits) unik tertentu yang membedakan suatu orang dengan orang lain.

Dalam kasus korupsi,secara psikologis, tentu menjadi jelas bahwa perbuatan menyalahgunakan wewenang tersebut bisa saja terjadi karena individu tersebut sudah memiliki kecenderungan (sifat) untuk berbuat curang. Ini kalau penjelasannya kita alamatkan kepada karakteristik kepribadian.

Pertanyaannya: mengapa orang yang katanya baik-baik ternyata korupsi juga? Kaum behavioris mengatakan, berarti lingkunganlah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.

Penelitian-penelitian empiris mengenai korupsi mengonfirmasi anggapan tersebut.Pada umumnya faktor penyebab korupsi bersumber pada tiga aspek. Pertama, kerusakan pada lingkungan makro (negara) di mana sistem hukum, politik, pengawasan, kontrol, transparansi rusak.Kerusakan tersebut menjadi latar lingkungan yang merupakan faktor stimulus bagi perilaku orang.

Tentunya menjadi jelas ketika sistem tidak secara kuat memberikan hukuman terhadap pelanggaran dan imbalan terhadap sebuah prestasi, tingkah menyimpang (korupsi) malah akan diulangulang karena akan memberikan konsekuensi yang menyenangkan. Kedua,pengaruh dari iklim koruptif di tingkat meso (misalnya kelompok, departemen). Ketiga karena faktor kepribadian.

Kamis, 15 April 2010

Tanggung Jawab Moral Penegak Hukum


Hari-hari ini perhatian kita barangkali cukup tersedot oleh pemberitaan mengenai percakapan telepon antara sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan Artalyta Suryani, terdakwa kasus penyuapan terhadap oknum jaksa UTG. Seperti diketahui, rekaman percakapan itu diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Korupsi. Rencana penangkapan itu diduga menjadi bagian dari skenario menyelamatkan penyuap. Para pejabat tinggi kejaksaan yang terlibat membantah dugaan tersebut. Mereka beralibi percakapan itu justru menjadi skenario mereka menjerat dan menangkap Artalyta. Tujuannya, menjaga keseimbangan antara penerima dan pemberi suap. Tapi dalih ini akhirnya termentahkan oleh hasil pemeriksaan tim internal kejaksaan yang menilai pejabat yang terlibat percakapan telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil.


Kasus terungkapnya percakapan tidak etis itu semakin mengukuhkan tindakan korupsi yang terjadi secara sistemik, meluas, dan lepas kendali di republik ini. Praktek kriminal itu telah menjadi endemik, berurat berakar, dan sulit dihilangkan. Benar kata Susan Rose-Ackerman, mahaguru bidang hukum dan ilmu politik dari Universitas Yale, bahwa, "di Jakarta (baca: Indonesia), korupsi sudah menjadi hal yang biasa." Ini terjadi karena ketidakberesan dan praktek jual-beli perkara oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum.

Penilaian ini bukan isapan jempol. Ukurannya jelas, tingkat keberhasilan pemberantasan korupsi sangat rendah sehingga kita masih berkutat dan betah nongkrong di posisi sepuluh besar negara terkorup di dunia. Sebenarnya pembentukan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi secara tak langsung juga membahasakan kondisi ketidakberesan aparat penegak hukum kita. Logikanya, kalau aparat penegak hukum yang ada memiliki kinerja yang bermutu dan bertanggung jawab, tentu saja KPK tidak dibutuhkan.

Pertanyaannya, mengapa tingkat ketidakberesan itu begitu mengental? Mengapa mafia peradilan begitu kuat? Persoalan utamanya terletak pada sisi mutu personalitas aparat penegak hukum. Artinya, praktek korupsi itu merupakan representasi dari integritas, reputasi, dan kualitas pribadi mereka. Praktek korupsi memang memiliki relevansi etis. Tindakan tersebut tidak etis (immoral) atau buruk dari sudut pandang moral, karena pelaku menyalahgunakan posisi dan pengaruhnya membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan diri sendiri. Sementara pada pihak lain mengakibatkan bencana dan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan logika seperti ini kita bisa mengatakan bahwa integritas, reputasi, dan mutu moral koruptor sangat rendah. Padahal sisi moralitas merupakan ciri khas manusiawi yang membuat manusia merasa berhak mengklaim memiliki harkat dan martabat luhur.

Lalu, apakah aparat penegak hukum begitu bodoh memahami prinsip moral seperti itu? Jawabannya sederhana: mereka tahu korupsi itu tidak benar secara moral, tapi mereka tidak peduli. Ini disebabkan oleh rendahnya kemampuan dan kemauan untuk memberikan refleksi terhadap setiap tindakan mereka. Orientasi materialistis, hedonistis, dan budaya instan barangkali telah mencengkeram sumsum tulang-belulang gaya hidup penegak hukum kita. Ini mengarahkan mereka mengikuti dan mencoba mengambil apa saja yang diinginkannya apabila kesempatan untuk melakukannya ada. Bahkan kesempatan tersebut justru mereka ciptakan dengan memanipulasi aturan hukum. Tindakan diambil semata-mata berdasar kepuasan, kesenangan, dan keterpenuhan hasrat individual yang egoistis.

Dalam alur analisis tersebut, usaha pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembenahan mentalitas aparat penegak hukum, karena mereka merupakan ujung tombak dan tulang punggung upaya menciptakan negara yang bebas korupsi. Pertama, selama ini praktek yang barangkali jamak dilakukan adalah memindahtugaskan atau menurunkan pangkat oknum aparat yang terbukti melanggar kode etik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perlu ada terobosan khusus yang baru untuk aparat penegak hukum. Oknum yang terbukti melanggar kode etik, baik yang ringan maupun yang berat, jangan diberi tugas dan jabatan struktural apa pun. Kalau perlu, dipensiun-dinikan. Terobosan ini diharapkan bisa menciptakan aparat yang berintegritas dan bertanggung jawab. Mata rantai mafia peradilan pun bisa dipotong karena oknum bersangkutan tidak lagi memiliki otoritas, wewenang, kesempatan, dan pengaruh tertentu, terutama untuk melakukan jual-beli perkara.

Kedua, perlu ada pemberdayaan kesadaran yang bersifat sugestif dan berorientasi pada orang lain. Artinya, setiap aparat penegak hukum perlu melakukan proyeksi terhadap akibat dari setiap tindakan dan keputusan mereka bagi masyarakat banyak dan keberlangsungan negara-bangsa ini. Ini bertalian dengan fungsi penegakan hukum sebagai amanah. Setiap keputusan dan tindakan mereka diperuntukkan dan berakibat bagi pihak lain. Bila amanah itu dijalankan secara bertanggung jawab, tentu negara bangsa ini bisa menjadi negara yang bebas korupsi. Rakyat pun bisa mendapatkan hak-hak ekonominya. Namun, bila terbukti dikangkangi, tentu saja rasa keadilan dan hak ekonomi masyarakat banyak akan terbelenggu.

Dua ribu tahun lebih yang lampau, Aristoteles mengatakan bahwa keutamaan tidak hanya bisa diperoleh melalui pengetahuan, tapi terutama melalui habitus: kebiasaan untuk melakukan yang baik. Pembiasaan dan implementasi kedua usulan di atas barangkali bisa mendukung upaya menjunjung tinggi penegakan hukum yang jujur, bersih, dan adil. Kita semua tahu, hukum umumnya dijiwai dan memuat kualitas moral. Bila aparat konsekuen menegakkan hukum, pada saat yang sama ia menegakkan nilai-nilai etis. Inilah tanggung jawab moral aparat penegak hukum.

Terobosan Hukum dalam Pilkada




Pemilu kepala daerah (Pilkada) 2010 sudah semakin dekat. April mendatang Pekalongan menjadi daerah pertama yang akan melaksanakan, setelah itu akan segera menyusul 245 daerah lainnya. Paling tidak dalam 2010 nanti terdapat 7 provinsi, 204 kabupaten, dan 35 kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan persiapan khususnya terkait regulasi. KPU memiliki peran kunci dalam pelaksanaan pilkada, yang berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pasal 9 ayat (1) UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU 22/2007) memberikan tugas dan kewenangan bagi KPU untuk mempersiapkan regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan pilkada. Kewenangan inilah yang dalam pilkada sebelumnya tidak dimiliki KPU karena pilkada sepenuhnya menjadi tugas dan kewenangan KPU Daerah.

Kewenangan yang diberikan UU 22/2007 hendaknya segera direspons positif dan cepat oleh KPU. Mengingat regulasi dasar penyelenggaraan pilkada tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan masalah.

Regulasi pilkada dapat menyulitkan penyelenggaraan, potensi tumpang-tindih pengaturan, dan kekosongan hukum pun sangat mungkin terjadi. Misal terkait dengan pertanggungjawaban KPU provinsi/ kabupaten/kota; komposisi, jumlah, dan pengangkatan pengawas pemilu; serta beberapa ketentuan lainnya.

Bahkan, melihat perkembangan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden lalu, banyak hal baru yang tidak terjangkau dalam pengaturan tentang pilkada. Seperti penggunaan kartu pemilih, rekapitulasi tingkat PPS, dan tata cara pemberian suara.

Pertanyaannya, apakah pilkada mendatang akan tetap mengakomodasi penggunaan kartu pemilih, rekap tingkat PPS, dan mencoblos sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) atau mengikuti perkembangan tata cara pemilihan dengan tanpa kartu pemilih, tanpa rekap tingkat PPS dan penandaan dengan cara mencontreng (centang)?

Regulasi Pilkada
Dasar penyelenggaraan pilkada mengacu pada ketentuan Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 56-119 UU 32/2004. Ketentuan UU 32/2004 itu ternyata tidak mengatur secara komprehensif.

Mekanisme penundaan pilkada akibat kondisi darurat tidak terakomodasi dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 3 Tahun 2005, kekurangan atas mekanisme penundaan pilkada akibat bencana, konflik, dan kerusuhan dapat tertutupi. Perppu itu kemudian diundangkan dalam UU 8/ 2005 tentang Pengundangan Perppu 3/2005 tentang Penundaan Pilkada karena Kondisi Khusus.

Peraturan teknis pelaksanaan pilkada sebagai turunan UU 32/2004, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun, kemudian undang-undang ini mengalami perubahan hingga tiga kali, menjadi Peraturan Pemerintah No 25/2007 tentang perubahan kedua dan Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah 6/2005.

Sebagai bentuk penyempurnaan dasar hukum pilkada, lahir UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengatur khusus tentang mekanisme pilkada. Hal paling penting atas undang-undang perubahan ini adalah beralihnya kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu, dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Perkembangan selanjutnya, regulasi tentang pelaksanaan pilkada tidak hanya diatur dalam UU 32/2004 dan regulasi turunannya.

Pada 2007 lahir UU Penyelenggara Pemilu, undang-undang ini mengatur khusus tentang penyelenggara, baik tentang KPU, KPU Daerah, maupun pengawas pemilu pada semua tingkatan. UU Penyelenggara Pemilu bukan bagian (perubahan) dari UU Pemda, namun ketentuannya berlaku sebagai dasar hukum penyelenggaraan pilkada, khususnya terkait penyelenggara. Dengan demikian, terdapat dua ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, yaitu UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu.

UU Penyelenggara Pemilu bukanlah perubahan atas UU Pemda. Namun, kedua peraturan ini memiliki substansi pengaturan yang sama, khususnya tentang penyelenggara pemilu, yaitu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Provinsi dan jajaran di bawahnya. Terhadap permasalahan ini, harus dipahami bahwa dasar hukum penyelenggaraan pilkada tetap mengacu pada UU 32/2004 dan turunannya, karena ketentuan undang-undang ini belum dicabut atau diganti. Artinya, ketentuan dalam UU 32/2004 tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU 22/2007.

Dengan kata lain, ketentuan terkait pertanggungjawaban KPU Daerah dan keanggotaan panwaslu, baik tentang komposisi, jumlah anggota, pengangkatan, dan pertanggungjawaban KPU Daerah tidak lagi mengacu kepada ketentuan UU 32/2004, karena secara khusus telah diatur dalam UU 22/2007.

Keberanian KPU
Ketentuan tentang kartu pemilih, rekapitulasi suara tingkat desa (PPS), dan penandaan dengan cara mencoblos memerlukan keberanian KPU untuk melakukan terobosan hukum. Memang ketentuan itu merupakan perintah UU 32/2004 yang harus dijalankan, akan tetapi sudah tidak implementatif. Pascapemilihan legislatif dan presiden lalu, cara ini telah ditinggalkan dan muncul inovasi baru. Penyelenggara tingkat daerah dan lapangan pun telah terbiasa dengan cara-cara baru dalam pemilu.

Begitu juga dengan masyarakat, telah mengenal pemilihan dengan cara mencentang (centang). KPU harus berani mendesak DPR dan pemerintah melalui Mendagri agar tata cara pemilihan disesuaikan dengan perkembangan terkini. Desakan ini penting, agar DPR dan pemerintah segera mengagendakan perubahan UU 32/2004, karena kebijakan itu tidak cukup hanya diatur melalui peraturan KPU.

Akan tetapi, untuk melakukan perubahan UU 32/2004 bukan tanpa risiko, lambatnya pembahasan dan kesepakatan politik DPR jelas menjadi faktor utama kekhawatiran tertundanya pelaksanaan pilkada di beberapa daerah.

Atas kondisi itu, KPU sebagai pemegang kebijakan bersama DPR dan Pemerintah harus memikirkan beberapa skenario, agar pilkada lebih berkualitas. Pertama, melakukan revisi terbatas UU 32/2004 terhadap beberapa pasal terkait kartu pemilih, rekapitulasi tingkat PPS, dan ketentuan mencoblos. Jika ketiga elemen di atas dapat bersepakat, paling lambat akhir tahun ini sangat mungkin dapat terselesaikan.

Kedua, harus ada skenario adanya penundaan pilkada akibat keterlambatan revisi terbatas UU 32/2004. Jika ini terjadi, yang harus dipersiapkan adalah regulasi terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah karena telah habis masa jabatan dan pejabat baru belum terpilih. Ketiga, alternatif penerbitan perppu, khususnya untuk jadwal penyelenggaraan pilkada bulan April.

Rabu, 14 April 2010

Kejahatan yang Sempurna


Penyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku.

Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, adagium utopis ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada.

Kejahatan sempurna bukan epos tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatus negara.

Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.

Sophistokrat

Bagaimana jika aparat negara menjadi penjahat? Dengan kekuasaannya, mereka akan meyakinkan publik bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah keliru. Mereka akan menjadi sophistokrat.

Plato dalam Republic menggambarkan sophist sebagai a sort of wizard atau seorang imitator hal paling nyata. Mereka bukan produsen kebenaran meski amat memahami diktum kebenaran. Mereka hanya memberi kesan kebenaran itu sendiri (Phaedrus, 275b, 276a).

Kecanggihan dalam memanipulasi dan selalu mempertanyakan kebenaran membuat kabur hubungan fakta dan kebenaran. Jika kita terbius keyakinan bahwa segala sesuatu tentang fakta adalah ilusi, mereka berhasil. Kebenaran lalu menjadi soal yang bisa dinegosiasikan.

Orang-orang sophis selalu berbicara tentang hantu, pengingkaran, dan penolakan dengan mempertanyakan kembali. Kecanggihan mereka seperti setan yang memainkan simulasi yang selalu ada di ruang samar-samar dan meyakinkan, sebuah kesalahan adalah hal paling benar (Deleuze, 1994:127).

Di berbagai ruang, institusi di republik ini telah dipenuhi sophistokrat. Mereka mempunyai lingkaran dengan berbagai profesi yang sejatinya hanya kamuflase. Semakin banyak hal yang secara faktual benar lalu menjadi lenyap dan berganti makna. Demikian juga dengan argumentasi yang mereka bangun akan dengan mudah dipercayai meski tidak masuk akal.

Apakah rakyat dan publik harus disalahkan karena membiarkan mereka berjaya? Tidak mudah menjawabnya karena mereka menguasai instrumen kekuasaan. Letak kehebatan para sophistokrat adalah kepiawaian melakukan dekonstruksi atas usaha-usaha meletakkan fondasi bagi konsensus kebenaran dan norma- norma moral di atas tatanan hukum dan politik. Prestasi besar mereka adalah membuat kebenaran menjadi hal yang seolah-olah benar.

Konsensus kebenaran

Sulitkah menentukan kebenaran? Filsuf Giambatista Vico (1965) memercayai, sensus communis (common sense) merupakan awal yang baik untuk menjelajah kebenaran dan menjadi dasar bagi konsep kebijaksanaan. Namun, yang kini terlihat adalah perlombaan seni berbicara (retorika) daripada menyatakan hal yang sesungguhnya (right thing).

Kebenaran sendiri terlalu paradoksal dan dilematis diperdebatkan. Akan tetapi, kita harus menyetujui tatanan kebenaran. Konsensus kebenaran harus diletakkan di aras kepentingan publik dan persepsi mereka atas kondisi politik dan hukum yang moralis.

Kebenaran publik tentu menjadi sesuatu yang lebih tinggi daripada kebenaran sektarian meski kebenaran publik bisa berubah seiring waktu.

Kita dihadapkan persoalan yang belum terselesaikan oleh agenda demokratisasi pasca-Orde Baru. Pelembagaan civil society yang belum kuat merupakan sebab gagalnya konsolidasi sipil untuk meletakkan batas-batas moralitas yang haus dipenuhi penyelenggara negara.

Perubahan dalam internal institusi, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun konstitutif, cenderung berjalan tanpa kontrol. Yang tampak adalah diorama pertarungan antarkeluarga gajah dan masyarakat menjadi pelanduk yang hampir mati di tengah arena mereka.

Bagaimana melakukan model pelembagaan konsensus? Setidaknya ada tiga hal penting.

Pertama, memulihkan agenda penguatan civil society yang bisa mengelola perbedaan kepentingan dari berbagai kelompok di dalamnya. Jaminan negara atas perbedaan pendapat harus ditepati. Dalam pembuatan regulasi, hak-hak konstitusional warga atas kebebasan dan pertanggungjawaban harus dikedepankan.

Kedua, membangun mekanisme keseimbangan kekuasaan dan saling kontrol antarinstitusi negara. Tidak boleh ada institusi yang mempunyai kewenangan lebih besar dari yang lain. Masing-masing harus mempunyai kewenangan sebagai eksekutor. Hal yang penting adalah membuat mekanisme yang mampu meniadakan tawar-menawar antarinstitusi negara dalam rangka membela kepentingan yang bersifat pribadi masing-masing.

Ketiga, meletakkan landasan normatif bangsa dan negara sebagai acuan yang selalu mempunyai relevansi bagi kinerja institusi negara dan bisa dijadikan pegangan. Semangat kebenaran yang berlaku universal bisa menjadi pegangan informal. Hal itu menjelma menjadi suara hati dari nurani yang amat menentukan pilihan-pilihan politiknya.

Para sophistokrat adalah aktor kejahatan yang sempurna. Jangan sampai mereka membuat negara dengan segenap institusinya sebagai panggung dari sandiwara perdebatan tanpa usai. Sementara rakyat hanya menjadi penonton yang harus membayar mahal untuk pementasan yang sama sekali tidak bermutu.

Kejahatan yang Sempurna

.fullpost{display:inline;} Penyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku.


Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, adagium utopis ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada.

Kejahatan sempurna bukan epos tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatus negara.

Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.

Sophistokrat

Bagaimana jika aparat negara menjadi penjahat? Dengan kekuasaannya, mereka akan meyakinkan publik bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah keliru. Mereka akan menjadi sophistokrat.

Plato dalam Republic menggambarkan sophist sebagai a sort of wizard atau seorang imitator hal paling nyata. Mereka bukan produsen kebenaran meski amat memahami diktum kebenaran. Mereka hanya memberi kesan kebenaran itu sendiri (Phaedrus, 275b, 276a).

Kecanggihan dalam memanipulasi dan selalu mempertanyakan kebenaran membuat kabur hubungan fakta dan kebenaran. Jika kita terbius keyakinan bahwa segala sesuatu tentang fakta adalah ilusi, mereka berhasil. Kebenaran lalu menjadi soal yang bisa dinegosiasikan.

Orang-orang sophis selalu berbicara tentang hantu, pengingkaran, dan penolakan dengan mempertanyakan kembali. Kecanggihan mereka seperti setan yang memainkan simulasi yang selalu ada di ruang samar-samar dan meyakinkan, sebuah kesalahan adalah hal paling benar (Deleuze, 1994:127).

Di berbagai ruang, institusi di republik ini telah dipenuhi sophistokrat. Mereka mempunyai lingkaran dengan berbagai profesi yang sejatinya hanya kamuflase. Semakin banyak hal yang secara faktual benar lalu menjadi lenyap dan berganti makna. Demikian juga dengan argumentasi yang mereka bangun akan dengan mudah dipercayai meski tidak masuk akal.

Apakah rakyat dan publik harus disalahkan karena membiarkan mereka berjaya? Tidak mudah menjawabnya karena mereka menguasai instrumen kekuasaan. Letak kehebatan para sophistokrat adalah kepiawaian melakukan dekonstruksi atas usaha-usaha meletakkan fondasi bagi konsensus kebenaran dan norma- norma moral di atas tatanan hukum dan politik. Prestasi besar mereka adalah membuat kebenaran menjadi hal yang seolah-olah benar.

Konsensus kebenaran

Sulitkah menentukan kebenaran? Filsuf Giambatista Vico (1965) memercayai, sensus communis (common sense) merupakan awal yang baik untuk menjelajah kebenaran dan menjadi dasar bagi konsep kebijaksanaan. Namun, yang kini terlihat adalah perlombaan seni berbicara (retorika) daripada menyatakan hal yang sesungguhnya (right thing).

Kebenaran sendiri terlalu paradoksal dan dilematis diperdebatkan. Akan tetapi, kita harus menyetujui tatanan kebenaran. Konsensus kebenaran harus diletakkan di aras kepentingan publik dan persepsi mereka atas kondisi politik dan hukum yang moralis.

Kebenaran publik tentu menjadi sesuatu yang lebih tinggi daripada kebenaran sektarian meski kebenaran publik bisa berubah seiring waktu.

Kita dihadapkan persoalan yang belum terselesaikan oleh agenda demokratisasi pasca-Orde Baru. Pelembagaan civil society yang belum kuat merupakan sebab gagalnya konsolidasi sipil untuk meletakkan batas-batas moralitas yang haus dipenuhi penyelenggara negara.

Perubahan dalam internal institusi, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun konstitutif, cenderung berjalan tanpa kontrol. Yang tampak adalah diorama pertarungan antarkeluarga gajah dan masyarakat menjadi pelanduk yang hampir mati di tengah arena mereka.

Bagaimana melakukan model pelembagaan konsensus? Setidaknya ada tiga hal penting.

Pertama, memulihkan agenda penguatan civil society yang bisa mengelola perbedaan kepentingan dari berbagai kelompok di dalamnya. Jaminan negara atas perbedaan pendapat harus ditepati. Dalam pembuatan regulasi, hak-hak konstitusional warga atas kebebasan dan pertanggungjawaban harus dikedepankan.

Kedua, membangun mekanisme keseimbangan kekuasaan dan saling kontrol antarinstitusi negara. Tidak boleh ada institusi yang mempunyai kewenangan lebih besar dari yang lain. Masing-masing harus mempunyai kewenangan sebagai eksekutor. Hal yang penting adalah membuat mekanisme yang mampu meniadakan tawar-menawar antarinstitusi negara dalam rangka membela kepentingan yang bersifat pribadi masing-masing.

Ketiga, meletakkan landasan normatif bangsa dan negara sebagai acuan yang selalu mempunyai relevansi bagi kinerja institusi negara dan bisa dijadikan pegangan. Semangat kebenaran yang berlaku universal bisa menjadi pegangan informal. Hal itu menjelma menjadi suara hati dari nurani yang amat menentukan pilihan-pilihan politiknya.

Para sophistokrat adalah aktor kejahatan yang sempurna. Jangan sampai mereka membuat negara dengan segenap institusinya sebagai panggung dari sandiwara perdebatan tanpa usai. Sementara rakyat hanya menjadi penonton yang harus membayar mahal untuk pementasan yang sama sekali tidak bermutu.

Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance


PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) didalam peraturan Pencatatan Efek No 1-A: tentang Ketetentuan Umum Pencatatan Efek yang bersifat Ekuitas di bursa, dalam angka 1-a menyebutkan tentang rasio komisaris independen yaitu" komisaris independen yang jumlahnya secara proporsional sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh yang bukan pemegang saham pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari seluruh jumlah anggota komisaris. Selanjutnya dalam angka 2 menentukan persyaratan komisaris independen yang melarang adanya hubungan terafiliasi baik dengan pemegang saham pengendali, direktur atau komisaris lainnya, bekerja rangkap dengan perusahaan terafiliasi dan memahami peraturan per-undang- undangan di bidang Pasar Modal.

Menurut pendapat saya, seberapa besar pengaruh kinerja komisaris independen pada dewan komisaris apabila komposisi komisaris independen 30% melawan komisaris yang tidak independen sebesar 70%. Sekalipun komisaris independen dapat melakukan dissenting, namun tujuan diadakan komisaris independen tidak hanya sekedar untuk dissenting, namun tentu diharapkan mampu menyeimbangkan pengambilan keputusan Dewan komisaris

Apabila ingin memberikan akibat yang berarti terhadap kinerja Dewan Komisaris, maka keanggotaan komisaris independen harus lebih dari jumlah sehingga dapat outvoted dalam pengambilan keputusan, hal ini apabila dihubungkan dengan adanya anggota komisaris yang tidak independen. Alternative kedua adalah memberikan posisi yang lebih menentukan atau lebih memberikan pengaruh misalnya sebagai presiden komisaris. dari dewan direksi dan dewan komisaris adalah. untuk kepentingan perusahaan, baru kemudian untuk pemegang saham, bahkan dalam likuidasi pemegang saham memperoleh bagian terakhir (Pasal 124 ayat 2 UUPT). Persoalannya ialah, pemegang saham juga merupakan investor, dan undang undang melindungi kepentingan dari investor, mengapa setelah investor menjadi pemegang saham harus ditandingi dengan komisaris independen.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdapat kekuasaan untuk menyetujui suatu rencana kerja perseroan, tetapi apabila menurut dewan direksi dan business judgement dari dewan direksi, rencana tersebut wajib dirubah, maka dewan direksi wajib menjalankan rencananya tersebut yang menurut pertimbangannya paling baik untuk kepentingan perseroan. Dengan demikian, manakala kepentingan perseroan tidak sejalan dengan putusan RUPS, maka dewan direksi harus mengutamakan kepentingan perseroan, sebab pada akhirnya dewan direksi tidak dapat bersembunyi dibalik RUPS atau komisaris apabila ternyata keputusannya tersebut salah. Dengan kata lain, pemberian persetujuan oleh RUPS maupun komisaris tidak dapat membebaskan direksi dari tanggung jawab atas kepengurusannya.

Perlu diperhatikan bahwa keputusan rapat umum pemegang saham maupun komisaris bukanlah tindakan kepengurusan, karena instruksi tersebut tidak wajib dilaksanakan oleh direksi. Dengan demikian direksi tetap independen , terutama untuk memutuskan apakah tindakan tersebut dilakukan atau tidak dilakukan

Hubungan Komite Audit Dengan Komisaris Independen

Bapepam menerbitkan Surat Edaran (SE-03/PM/2000) yang menghimbau agar emiten dan perusahaan publik mempunyai komite audit. Komite audit bertugas membantu komisaris dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan dan peningkatan efektivitas audit dan eksternal audit. Anggota komite audit sekurang kurangnya tiga orang yang diangkat dan diberhentikan komisaris, sedang anggota komite audit dari komisaris bertindak sebagai ketua.

Kedudukan komisaris independen dan komite audit yang dimilki oleh emiten atau perusahaan publik, adalah berkaitan dengan tanggung jawab pengawasan dari dewan komisaris. Oleh sebab itu, keberadaan dari komisaris independen yang duduk dalam komite audit dan anggota komite audit, wajib untuk mentaati ketentuan tentang kegiatan dari komite audit. Sebagai komite yang membantu fungsi pengawasan komisaris, komite audit memiliki fungsi dalam hal hal yang terkait dengan proses dan peran audit bagi perusahaan, terutama dalam pelaporan hasil audit keuangan perusahaan yang dipaparkan untuk publik.

Membangun komite audit yang efektif tidak boleh terlepas dari kacamata penerapan prinsip good corporate governance secara keseluruhan disuatu perusahaan dimana independency, transparency and disclosure, accountability, responsibility dan fairness menjadi landasan utama dalam menjalankan perusahaan.

Komite audit harus bersikap adil dalam pengambilan keputusan, hal ini ditujukan kepada semua pihak, terutama dalam penelaahan terhadap kesalahan asumsi maupun pelanggaran terhadap resolusi direksi.

Pertanyaan yang timbul sehubungan dengan hal tersebut di atas ialah, bagaimana dengan komite audit yang ditunjuk oleh komisaris perusahaan, apakah mereka benar benar mampu dan dapat bertindak secara kompeten dan independen?

Sebagai contoh Aburizal Bakrie dari Bakrie Group dan Mochtar Riady dari Lippo Group, akibat dari restrukturisasi dengan pola debt to equity swap, mengakibatkan kreditur menjadi pemegang saham mayoritas dari perusahaan yang bersangkutan, sedangkan founder menjadi minoritas. Dengan proporsi ini maka struktur perusahaan lama yang merupakan representasi dari pendiri lama, beberapa menjadi komisaris independen. Secara definisi legal per se, sah sah saja, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, namun kita harus melihat persepsi publik. Berdasarkan Peraturan BEJ 1-A, sebetulnya mereka telah memenuhi persyaratan, namun persepsi publik wajib dipertimbangkan agar kepentingan publik tetap terjaga. Sehingga redefinisi komisaris independen harus dilakukan.

Selain itu dengan kecenderungan meningkatnya/meluasnya kewenangan komisaris independen, apalagi dengan membawahi komite audit, serta kewenangan dewan komisaris untuk dapat membentuk tim konsultan sendiri, apakah hal tersebut tidak menjadikan tanggung jawab seorang komisaris independen jadi lebih besar dari anggota komisaris lainnya. Apa saja sanksi yang dapat diberikan terhadap komisaris independen bila gagal memenuhi ketentuan. Herannya lagi bukankah keputusan dewan komisaris harus dilihat sebagai kesatuan dan tanggung jawabnya juga harus secara kolektif? Pengujian terakhir mengenai posisi komisaris independen adalah ditangan hakim, tetapi patut dipertanyakan sejauhmana para hakim memahami konsep komisaris independen, dan apa yang dipakai sebagai rujukan untuk bahan pertimbangan, UUPT, KUHPerdata, atau Keputusan Bursa Efek Jakarta?

berpikirlah secara pasti dan hadipilah masalah

Masalah-masalah kita adalah buatan manusia, maka dari itu, dapat diatasi oleh manusia. Tidak ada masalah dalam takdir manusia yang tidak terjangkau oleh manusia.

Our problems are man-made, therefore they may be solved by man. No problem of human destiny is beyond human beings.