Kamis, 15 April 2010

Tanggung Jawab Moral Penegak Hukum


Hari-hari ini perhatian kita barangkali cukup tersedot oleh pemberitaan mengenai percakapan telepon antara sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan Artalyta Suryani, terdakwa kasus penyuapan terhadap oknum jaksa UTG. Seperti diketahui, rekaman percakapan itu diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Korupsi. Rencana penangkapan itu diduga menjadi bagian dari skenario menyelamatkan penyuap. Para pejabat tinggi kejaksaan yang terlibat membantah dugaan tersebut. Mereka beralibi percakapan itu justru menjadi skenario mereka menjerat dan menangkap Artalyta. Tujuannya, menjaga keseimbangan antara penerima dan pemberi suap. Tapi dalih ini akhirnya termentahkan oleh hasil pemeriksaan tim internal kejaksaan yang menilai pejabat yang terlibat percakapan telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil.


Kasus terungkapnya percakapan tidak etis itu semakin mengukuhkan tindakan korupsi yang terjadi secara sistemik, meluas, dan lepas kendali di republik ini. Praktek kriminal itu telah menjadi endemik, berurat berakar, dan sulit dihilangkan. Benar kata Susan Rose-Ackerman, mahaguru bidang hukum dan ilmu politik dari Universitas Yale, bahwa, "di Jakarta (baca: Indonesia), korupsi sudah menjadi hal yang biasa." Ini terjadi karena ketidakberesan dan praktek jual-beli perkara oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum.

Penilaian ini bukan isapan jempol. Ukurannya jelas, tingkat keberhasilan pemberantasan korupsi sangat rendah sehingga kita masih berkutat dan betah nongkrong di posisi sepuluh besar negara terkorup di dunia. Sebenarnya pembentukan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi secara tak langsung juga membahasakan kondisi ketidakberesan aparat penegak hukum kita. Logikanya, kalau aparat penegak hukum yang ada memiliki kinerja yang bermutu dan bertanggung jawab, tentu saja KPK tidak dibutuhkan.

Pertanyaannya, mengapa tingkat ketidakberesan itu begitu mengental? Mengapa mafia peradilan begitu kuat? Persoalan utamanya terletak pada sisi mutu personalitas aparat penegak hukum. Artinya, praktek korupsi itu merupakan representasi dari integritas, reputasi, dan kualitas pribadi mereka. Praktek korupsi memang memiliki relevansi etis. Tindakan tersebut tidak etis (immoral) atau buruk dari sudut pandang moral, karena pelaku menyalahgunakan posisi dan pengaruhnya membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan diri sendiri. Sementara pada pihak lain mengakibatkan bencana dan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan logika seperti ini kita bisa mengatakan bahwa integritas, reputasi, dan mutu moral koruptor sangat rendah. Padahal sisi moralitas merupakan ciri khas manusiawi yang membuat manusia merasa berhak mengklaim memiliki harkat dan martabat luhur.

Lalu, apakah aparat penegak hukum begitu bodoh memahami prinsip moral seperti itu? Jawabannya sederhana: mereka tahu korupsi itu tidak benar secara moral, tapi mereka tidak peduli. Ini disebabkan oleh rendahnya kemampuan dan kemauan untuk memberikan refleksi terhadap setiap tindakan mereka. Orientasi materialistis, hedonistis, dan budaya instan barangkali telah mencengkeram sumsum tulang-belulang gaya hidup penegak hukum kita. Ini mengarahkan mereka mengikuti dan mencoba mengambil apa saja yang diinginkannya apabila kesempatan untuk melakukannya ada. Bahkan kesempatan tersebut justru mereka ciptakan dengan memanipulasi aturan hukum. Tindakan diambil semata-mata berdasar kepuasan, kesenangan, dan keterpenuhan hasrat individual yang egoistis.

Dalam alur analisis tersebut, usaha pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembenahan mentalitas aparat penegak hukum, karena mereka merupakan ujung tombak dan tulang punggung upaya menciptakan negara yang bebas korupsi. Pertama, selama ini praktek yang barangkali jamak dilakukan adalah memindahtugaskan atau menurunkan pangkat oknum aparat yang terbukti melanggar kode etik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perlu ada terobosan khusus yang baru untuk aparat penegak hukum. Oknum yang terbukti melanggar kode etik, baik yang ringan maupun yang berat, jangan diberi tugas dan jabatan struktural apa pun. Kalau perlu, dipensiun-dinikan. Terobosan ini diharapkan bisa menciptakan aparat yang berintegritas dan bertanggung jawab. Mata rantai mafia peradilan pun bisa dipotong karena oknum bersangkutan tidak lagi memiliki otoritas, wewenang, kesempatan, dan pengaruh tertentu, terutama untuk melakukan jual-beli perkara.

Kedua, perlu ada pemberdayaan kesadaran yang bersifat sugestif dan berorientasi pada orang lain. Artinya, setiap aparat penegak hukum perlu melakukan proyeksi terhadap akibat dari setiap tindakan dan keputusan mereka bagi masyarakat banyak dan keberlangsungan negara-bangsa ini. Ini bertalian dengan fungsi penegakan hukum sebagai amanah. Setiap keputusan dan tindakan mereka diperuntukkan dan berakibat bagi pihak lain. Bila amanah itu dijalankan secara bertanggung jawab, tentu negara bangsa ini bisa menjadi negara yang bebas korupsi. Rakyat pun bisa mendapatkan hak-hak ekonominya. Namun, bila terbukti dikangkangi, tentu saja rasa keadilan dan hak ekonomi masyarakat banyak akan terbelenggu.

Dua ribu tahun lebih yang lampau, Aristoteles mengatakan bahwa keutamaan tidak hanya bisa diperoleh melalui pengetahuan, tapi terutama melalui habitus: kebiasaan untuk melakukan yang baik. Pembiasaan dan implementasi kedua usulan di atas barangkali bisa mendukung upaya menjunjung tinggi penegakan hukum yang jujur, bersih, dan adil. Kita semua tahu, hukum umumnya dijiwai dan memuat kualitas moral. Bila aparat konsekuen menegakkan hukum, pada saat yang sama ia menegakkan nilai-nilai etis. Inilah tanggung jawab moral aparat penegak hukum.

Terobosan Hukum dalam Pilkada




Pemilu kepala daerah (Pilkada) 2010 sudah semakin dekat. April mendatang Pekalongan menjadi daerah pertama yang akan melaksanakan, setelah itu akan segera menyusul 245 daerah lainnya. Paling tidak dalam 2010 nanti terdapat 7 provinsi, 204 kabupaten, dan 35 kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan persiapan khususnya terkait regulasi. KPU memiliki peran kunci dalam pelaksanaan pilkada, yang berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pasal 9 ayat (1) UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU 22/2007) memberikan tugas dan kewenangan bagi KPU untuk mempersiapkan regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan pilkada. Kewenangan inilah yang dalam pilkada sebelumnya tidak dimiliki KPU karena pilkada sepenuhnya menjadi tugas dan kewenangan KPU Daerah.

Kewenangan yang diberikan UU 22/2007 hendaknya segera direspons positif dan cepat oleh KPU. Mengingat regulasi dasar penyelenggaraan pilkada tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan masalah.

Regulasi pilkada dapat menyulitkan penyelenggaraan, potensi tumpang-tindih pengaturan, dan kekosongan hukum pun sangat mungkin terjadi. Misal terkait dengan pertanggungjawaban KPU provinsi/ kabupaten/kota; komposisi, jumlah, dan pengangkatan pengawas pemilu; serta beberapa ketentuan lainnya.

Bahkan, melihat perkembangan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden lalu, banyak hal baru yang tidak terjangkau dalam pengaturan tentang pilkada. Seperti penggunaan kartu pemilih, rekapitulasi tingkat PPS, dan tata cara pemberian suara.

Pertanyaannya, apakah pilkada mendatang akan tetap mengakomodasi penggunaan kartu pemilih, rekap tingkat PPS, dan mencoblos sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) atau mengikuti perkembangan tata cara pemilihan dengan tanpa kartu pemilih, tanpa rekap tingkat PPS dan penandaan dengan cara mencontreng (centang)?

Regulasi Pilkada
Dasar penyelenggaraan pilkada mengacu pada ketentuan Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 56-119 UU 32/2004. Ketentuan UU 32/2004 itu ternyata tidak mengatur secara komprehensif.

Mekanisme penundaan pilkada akibat kondisi darurat tidak terakomodasi dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 3 Tahun 2005, kekurangan atas mekanisme penundaan pilkada akibat bencana, konflik, dan kerusuhan dapat tertutupi. Perppu itu kemudian diundangkan dalam UU 8/ 2005 tentang Pengundangan Perppu 3/2005 tentang Penundaan Pilkada karena Kondisi Khusus.

Peraturan teknis pelaksanaan pilkada sebagai turunan UU 32/2004, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun, kemudian undang-undang ini mengalami perubahan hingga tiga kali, menjadi Peraturan Pemerintah No 25/2007 tentang perubahan kedua dan Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah 6/2005.

Sebagai bentuk penyempurnaan dasar hukum pilkada, lahir UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengatur khusus tentang mekanisme pilkada. Hal paling penting atas undang-undang perubahan ini adalah beralihnya kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu, dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Perkembangan selanjutnya, regulasi tentang pelaksanaan pilkada tidak hanya diatur dalam UU 32/2004 dan regulasi turunannya.

Pada 2007 lahir UU Penyelenggara Pemilu, undang-undang ini mengatur khusus tentang penyelenggara, baik tentang KPU, KPU Daerah, maupun pengawas pemilu pada semua tingkatan. UU Penyelenggara Pemilu bukan bagian (perubahan) dari UU Pemda, namun ketentuannya berlaku sebagai dasar hukum penyelenggaraan pilkada, khususnya terkait penyelenggara. Dengan demikian, terdapat dua ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, yaitu UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu.

UU Penyelenggara Pemilu bukanlah perubahan atas UU Pemda. Namun, kedua peraturan ini memiliki substansi pengaturan yang sama, khususnya tentang penyelenggara pemilu, yaitu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Provinsi dan jajaran di bawahnya. Terhadap permasalahan ini, harus dipahami bahwa dasar hukum penyelenggaraan pilkada tetap mengacu pada UU 32/2004 dan turunannya, karena ketentuan undang-undang ini belum dicabut atau diganti. Artinya, ketentuan dalam UU 32/2004 tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU 22/2007.

Dengan kata lain, ketentuan terkait pertanggungjawaban KPU Daerah dan keanggotaan panwaslu, baik tentang komposisi, jumlah anggota, pengangkatan, dan pertanggungjawaban KPU Daerah tidak lagi mengacu kepada ketentuan UU 32/2004, karena secara khusus telah diatur dalam UU 22/2007.

Keberanian KPU
Ketentuan tentang kartu pemilih, rekapitulasi suara tingkat desa (PPS), dan penandaan dengan cara mencoblos memerlukan keberanian KPU untuk melakukan terobosan hukum. Memang ketentuan itu merupakan perintah UU 32/2004 yang harus dijalankan, akan tetapi sudah tidak implementatif. Pascapemilihan legislatif dan presiden lalu, cara ini telah ditinggalkan dan muncul inovasi baru. Penyelenggara tingkat daerah dan lapangan pun telah terbiasa dengan cara-cara baru dalam pemilu.

Begitu juga dengan masyarakat, telah mengenal pemilihan dengan cara mencentang (centang). KPU harus berani mendesak DPR dan pemerintah melalui Mendagri agar tata cara pemilihan disesuaikan dengan perkembangan terkini. Desakan ini penting, agar DPR dan pemerintah segera mengagendakan perubahan UU 32/2004, karena kebijakan itu tidak cukup hanya diatur melalui peraturan KPU.

Akan tetapi, untuk melakukan perubahan UU 32/2004 bukan tanpa risiko, lambatnya pembahasan dan kesepakatan politik DPR jelas menjadi faktor utama kekhawatiran tertundanya pelaksanaan pilkada di beberapa daerah.

Atas kondisi itu, KPU sebagai pemegang kebijakan bersama DPR dan Pemerintah harus memikirkan beberapa skenario, agar pilkada lebih berkualitas. Pertama, melakukan revisi terbatas UU 32/2004 terhadap beberapa pasal terkait kartu pemilih, rekapitulasi tingkat PPS, dan ketentuan mencoblos. Jika ketiga elemen di atas dapat bersepakat, paling lambat akhir tahun ini sangat mungkin dapat terselesaikan.

Kedua, harus ada skenario adanya penundaan pilkada akibat keterlambatan revisi terbatas UU 32/2004. Jika ini terjadi, yang harus dipersiapkan adalah regulasi terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah karena telah habis masa jabatan dan pejabat baru belum terpilih. Ketiga, alternatif penerbitan perppu, khususnya untuk jadwal penyelenggaraan pilkada bulan April.