Kamis, 15 April 2010

Terobosan Hukum dalam Pilkada




Pemilu kepala daerah (Pilkada) 2010 sudah semakin dekat. April mendatang Pekalongan menjadi daerah pertama yang akan melaksanakan, setelah itu akan segera menyusul 245 daerah lainnya. Paling tidak dalam 2010 nanti terdapat 7 provinsi, 204 kabupaten, dan 35 kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan persiapan khususnya terkait regulasi. KPU memiliki peran kunci dalam pelaksanaan pilkada, yang berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pasal 9 ayat (1) UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU 22/2007) memberikan tugas dan kewenangan bagi KPU untuk mempersiapkan regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan pilkada. Kewenangan inilah yang dalam pilkada sebelumnya tidak dimiliki KPU karena pilkada sepenuhnya menjadi tugas dan kewenangan KPU Daerah.

Kewenangan yang diberikan UU 22/2007 hendaknya segera direspons positif dan cepat oleh KPU. Mengingat regulasi dasar penyelenggaraan pilkada tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan masalah.

Regulasi pilkada dapat menyulitkan penyelenggaraan, potensi tumpang-tindih pengaturan, dan kekosongan hukum pun sangat mungkin terjadi. Misal terkait dengan pertanggungjawaban KPU provinsi/ kabupaten/kota; komposisi, jumlah, dan pengangkatan pengawas pemilu; serta beberapa ketentuan lainnya.

Bahkan, melihat perkembangan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden lalu, banyak hal baru yang tidak terjangkau dalam pengaturan tentang pilkada. Seperti penggunaan kartu pemilih, rekapitulasi tingkat PPS, dan tata cara pemberian suara.

Pertanyaannya, apakah pilkada mendatang akan tetap mengakomodasi penggunaan kartu pemilih, rekap tingkat PPS, dan mencoblos sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) atau mengikuti perkembangan tata cara pemilihan dengan tanpa kartu pemilih, tanpa rekap tingkat PPS dan penandaan dengan cara mencontreng (centang)?

Regulasi Pilkada
Dasar penyelenggaraan pilkada mengacu pada ketentuan Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 56-119 UU 32/2004. Ketentuan UU 32/2004 itu ternyata tidak mengatur secara komprehensif.

Mekanisme penundaan pilkada akibat kondisi darurat tidak terakomodasi dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 3 Tahun 2005, kekurangan atas mekanisme penundaan pilkada akibat bencana, konflik, dan kerusuhan dapat tertutupi. Perppu itu kemudian diundangkan dalam UU 8/ 2005 tentang Pengundangan Perppu 3/2005 tentang Penundaan Pilkada karena Kondisi Khusus.

Peraturan teknis pelaksanaan pilkada sebagai turunan UU 32/2004, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun, kemudian undang-undang ini mengalami perubahan hingga tiga kali, menjadi Peraturan Pemerintah No 25/2007 tentang perubahan kedua dan Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah 6/2005.

Sebagai bentuk penyempurnaan dasar hukum pilkada, lahir UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengatur khusus tentang mekanisme pilkada. Hal paling penting atas undang-undang perubahan ini adalah beralihnya kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu, dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Perkembangan selanjutnya, regulasi tentang pelaksanaan pilkada tidak hanya diatur dalam UU 32/2004 dan regulasi turunannya.

Pada 2007 lahir UU Penyelenggara Pemilu, undang-undang ini mengatur khusus tentang penyelenggara, baik tentang KPU, KPU Daerah, maupun pengawas pemilu pada semua tingkatan. UU Penyelenggara Pemilu bukan bagian (perubahan) dari UU Pemda, namun ketentuannya berlaku sebagai dasar hukum penyelenggaraan pilkada, khususnya terkait penyelenggara. Dengan demikian, terdapat dua ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, yaitu UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu.

UU Penyelenggara Pemilu bukanlah perubahan atas UU Pemda. Namun, kedua peraturan ini memiliki substansi pengaturan yang sama, khususnya tentang penyelenggara pemilu, yaitu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Provinsi dan jajaran di bawahnya. Terhadap permasalahan ini, harus dipahami bahwa dasar hukum penyelenggaraan pilkada tetap mengacu pada UU 32/2004 dan turunannya, karena ketentuan undang-undang ini belum dicabut atau diganti. Artinya, ketentuan dalam UU 32/2004 tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU 22/2007.

Dengan kata lain, ketentuan terkait pertanggungjawaban KPU Daerah dan keanggotaan panwaslu, baik tentang komposisi, jumlah anggota, pengangkatan, dan pertanggungjawaban KPU Daerah tidak lagi mengacu kepada ketentuan UU 32/2004, karena secara khusus telah diatur dalam UU 22/2007.

Keberanian KPU
Ketentuan tentang kartu pemilih, rekapitulasi suara tingkat desa (PPS), dan penandaan dengan cara mencoblos memerlukan keberanian KPU untuk melakukan terobosan hukum. Memang ketentuan itu merupakan perintah UU 32/2004 yang harus dijalankan, akan tetapi sudah tidak implementatif. Pascapemilihan legislatif dan presiden lalu, cara ini telah ditinggalkan dan muncul inovasi baru. Penyelenggara tingkat daerah dan lapangan pun telah terbiasa dengan cara-cara baru dalam pemilu.

Begitu juga dengan masyarakat, telah mengenal pemilihan dengan cara mencentang (centang). KPU harus berani mendesak DPR dan pemerintah melalui Mendagri agar tata cara pemilihan disesuaikan dengan perkembangan terkini. Desakan ini penting, agar DPR dan pemerintah segera mengagendakan perubahan UU 32/2004, karena kebijakan itu tidak cukup hanya diatur melalui peraturan KPU.

Akan tetapi, untuk melakukan perubahan UU 32/2004 bukan tanpa risiko, lambatnya pembahasan dan kesepakatan politik DPR jelas menjadi faktor utama kekhawatiran tertundanya pelaksanaan pilkada di beberapa daerah.

Atas kondisi itu, KPU sebagai pemegang kebijakan bersama DPR dan Pemerintah harus memikirkan beberapa skenario, agar pilkada lebih berkualitas. Pertama, melakukan revisi terbatas UU 32/2004 terhadap beberapa pasal terkait kartu pemilih, rekapitulasi tingkat PPS, dan ketentuan mencoblos. Jika ketiga elemen di atas dapat bersepakat, paling lambat akhir tahun ini sangat mungkin dapat terselesaikan.

Kedua, harus ada skenario adanya penundaan pilkada akibat keterlambatan revisi terbatas UU 32/2004. Jika ini terjadi, yang harus dipersiapkan adalah regulasi terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah karena telah habis masa jabatan dan pejabat baru belum terpilih. Ketiga, alternatif penerbitan perppu, khususnya untuk jadwal penyelenggaraan pilkada bulan April.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar